MEDIA PEMALANG- Puasa apa saja yang dilarang pada hari Tasyrik, bagaimana dengan hukum puasa wajib di hari Tasyrik dari nadzar, kaffarat, hingga mengganti utang puasa Ramadhan. Apakah boleh puasa Qadha di hari Tasyrik?
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik haram dan batal sesuai dengan hadits Rasulullah berikut:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim no. 1141).
Hukum Berpuasa di Hari Tasyrik
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik tidak diperbolehkan.
Hal ini berasal dari hadits Rasulullah yang mengatakan hendaknya setiap muslim menikmati minum dan makan daging kurban pada tiga hari di bulan Dzulhijjah tersebut.
Keharaman berpuasa di hari Tasyrik berlaku untuk semua puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.
Namun terdapat satu golongan yang boleh berpuasa di hari Tasyrik, yaitu jamaah haji yang pernah melanggar aturan berhaji namun tidak memiliki hadyu (hewan untuk membayar denda haji).
Orang yang melanggar aturan haji diharuskan untuk menyembelih hewan sebagai tebusan atas kesalahan mereka.
Baca Juga: Doa Haji Mabrur untuk Mendoakan Orang yang Berangkat Haji dalam Tulisan Arab Latin dan Artinya
Jika tidak mendapatkan hewan maka boleh diganti dengan puasadi hari Tasyrik.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, "Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu)." (HR. Bukhari. 1859)
Bolehkah Qadha Puasa di Hari Tasyrik?
Tentang bolehkah qadha puasa di hari Tasyrik untuk mengganti hutang puasa Ramadhan, Syaikh Athiyah Shaqar dalam kitab Ahsanul Kalam fil Fatwa wal Ahkam mengatakan bahwa mayoritas ulama tidak membolehkan qadha puasa di hari Tasyrik.
Namun beberapa ulama dari mazhab Syafi'i tetap membolehkan qadha puasa di hari Tasyrik. Mereka bersandar pada hadits bahwa tidak mendapatkan hewan hadyu boleh berpuasa.
Maka juga boleh puasa di hari Tasyrik untuk puasa-puasa wajib, seperti puasa kaffarat, nadzar, dan qadha puasa Ramadhan.
Namun Syaikh Athiyah Shaqar mengatakan pendapat ini tidak masyhur. Lebih baiknya untuk menahan tidak berpuasa untuk menghindari rasa was-was.
Bukankah ada 300-an hari lain yang bisa untuk qadha puasa Ramadhan, sementara hari Tasyrik hanya 3 hari.***