Flek Coklat setelah Haid Apakah Termasuk Darah Haid Menurut Islam? Berikut Pendapat Imam Nawawi

24 November 2022, 12:53 WIB
Imam Nawawi ajarkan cara membedakan flek coklat setelah haid apakah termasuk darah haid atau darah istihadhah menurut Islam /Pixabay/

MEDIA PEMALANG- Masalah keluar bercak darah dan flek coklat bagi perempuan termasuk yang cukup membingungkan. Terutama untuk membedakan flek coklat setelah haid apakah termasuk darah haid atau istihadhah.

Dalam hukum Islam, darah segar maupun darah yang hanya berbentuk bercak dan flek dibagi ke dalam tiga macam: darah haid, darah istihadhah dan darah nifas.

Darah nifas hanya keluar setelah melahirkan. Namun darah istihadhah dan darah haid kadang keluar bersamaan.

Maka untuk memastikan flek coklat setelah haid apakah termasuk darah haid atau darah istihadhah, Imam Nawawi memberikan caranya.

Kaidah dasar yang digunakan sebagai cara membedakan flek coklat dari darah istihadhah maupun haid adalah kaidah Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 5, halaman 395-396) berikut:

Baca Juga: Haid Lebih dari 15 Hari Boleh Shalat dan Puasa dengan 3 Ketentuan, Begini Cara Ibadah Wanita Istihadhah

1. Semua darah yang keluar ketika telah tiba siklus masa haid maka itu dihitung sebagai darah haid. Semua darah yang keluar di luar masa haid itu adalah darah istihadhah.

2. Volume dan warna darah yang keluar apakah kuat atau lemah.

Namun Imam Nawawi menekankan bahwa patokan utama tetap pada siklus haid. Adapun volume atau warna darah sebagai tolok ukur kedua.

Meskipun darah yang keluar warna dan volumenya kuat, namun pada waktu bukan masa haid, itu dihitung sebagai darah istihadhah. Begitu juga sebaliknya.

Namun siklus haid perempuan berbeda-beda. Ada yang siklusnya teratur, ada pula yang tidak teratur.

Baca Juga: Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita, Mirip tapi Hukumnya Beda

Flek Coklat setelah Haid bagi Wanita dengan Siklus Haid Teratur

Siklus haid teratur dalam Islam tidak tergantung pada tanggal, tetapi berapa hari masa haid setiap bulan.

Perempuan yang siklusnya stabil dan teratur biasanya sekali haid 6 hari, ada juga yang 7 hari, 8, atau bahkan 10 hari. Itu berulang-ulang setiap bulan.

Empat mazhab fiqih semuanya sepakat bahwa bagi wanita yang memiliki siklus haid teratur dan stabil, jika sekali darahnya berhenti, maka haidnya pun telah selesai dan sudah kembali suci.

Baca Juga: Haid Lebih dari 15 Hari Boleh Berhubungan Badan setelah Lakukan Ini, Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam

Bagi wanita dengan siklus haid teratur, setelah terhenti sekali, maka bercak darah maupun flek coklat yang keluar sudah termasuk darah istihadhah.

 

Flek Coklat setelah Haid bagi Wanita dengan Siklus Haid Tidak Teratur

Siklus haid tidak teratur adalah masa haid yang tidak bisa dipastikan secara hitungan tanggal maupun kepekatan darah yang keluar.

Kadang pada hari ke-6 berhenti, lalu hari ke-9 darah keluar lagi dengan volume dan warna darah kental sebagaimana darah haid.

Untuk menyederhanakan bagi perempuan dengan siklus darah haid tidak teratur, masa maksimal haid adalah 15 hari. Selama darah keluar pada 15 hari, itu terhitung sebagai darah haid.

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid di Hari Senin dan Kamis, Dapat Pahala Puasa Sunnah Senin Kamis?

Tetapi jika tetap keluar pada hari ke-16 sampai hari-hari selanjutnya, itu sudah termasuk darah istihadhah, bahkan jika keluarnya bersambung dengan darah haid.

Jadi untuk memastikan flek coklat setelah haid apakah termasuk darah haid atau istihadhah, wanita perlu mencatat baik-baik tanggal awal dan akhir haidnya setiap bulan.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler