Keluar Flek Coklat setelah Haid Apakah Boleh Shalat, Ini Perbedaan Flek Haid dan Istihadhah bagi Wanita

- 19 Mei 2022, 17:15 WIB
Wanita wajib tahu hukum flek kecoklatan darah haid dan istihadah agar tahu beda jika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat
Wanita wajib tahu hukum flek kecoklatan darah haid dan istihadah agar tahu beda jika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat /

MEDIA PEMALANG - Bagi sebagian perempuan, terutama yang punya siklus haid tidak teratur, selalu was-was jika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat atau tidak.

Karena masalah ini sangat penting, para ulama dari empat mazhab fiqih masing-masing telah melakukan kajian yang sangat mendalam terkait darah maupun flek yang keluar setelah haid.

Apakah flek tersebut masih termasuk darah haid atau sudah termasuk darah istihadhoh (darah karena penyakit).

Jika flek coklat itu termasuk darah haid, maka dilarang untuk melaksanakan shalat. Namun jika flek coklat itu darah istihadhah, maka wajib bagi perempuan untuk shalat.

Pertanyaan tentang keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat, tergantung pada siklus haid yang dimiliki oleh seorang perempuan.

Baca Juga: Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita, Mirip tapi Hukumnya Beda

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Juz 18, halaman 304) dijelaskan bahwa siklus haid perempuan dibagi menjadi dua:

Siklus Haid Mu'tadah (المعتادة)

Siklus ini disebut juga siklus haid yang stabil dan teratur. Ukuran stabil dan teratur bukan berarti setiap bulan haid pada tanggal yang sama. Tetapi ukurannya pada berapa hari haid setiap bulan.

Perempuan yang siklusnya stabil dan teratur biasanya sekali haid 6 hari, ada juga yang 7 hari, 8, atau bahkan 10 hari. Hitungan ini berulang setiap tiba masa haid.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x