Sah! MUI Terbitkan Sertifikat Halal Bahan Baku Mie Gacoan, Selangkah Lagi sudah Halal

3 Desember 2022, 18:39 WIB
Apakah mie gacoan sudah halal, kenapa Mie Gacoan mengandung babi dan haram? Ternyata sudah dapatkan sertifikat halal MUI untuk bahan baku /Instagram Mie Gacoan

MEDIA PEMALANG- Kabar gembira buat kamu yang selalu menanyakan apakah Mie Gacoan halal atau tidak, kenapa Mie Gacoan tidak halal, atau yang suka bikin heboh dengan mengatakan Mie Gacoan haram karena mengandung minyak babi.

Pada tanggal 1 Desember 2022 kemarin, Mie Gacoan secara resmi mengumumkan telah mendapatkan sertifikat halal MUI untuk bahan baku yang mereka gunakan.

Sertifikat halal MUI untuk bahan Mie Gacoan dikeluarkan pada tanggal 17 November 2022 dan berlaku sampai 17 November 2026. Dengan nomor sertifikat ID00110000605771022.

Dengan adanya sertifikat halal MUI untuk bahan baku yang digunakan Mie Gacoan, menepis segala keraguan tentang penyebab Mie Gacoan belum memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Sah! Akhirnya MUI Terbitkan Sertifikat Halal Mie Gacoan!

Sertifikat halal MUI tersebut mengesahkan kehalalan seluruh bahan Mie Gacoan, dari daging dan produk olahan daging; lemak, minyak dan emulsi minya; serta garam, rempah, salad, dan produk protein.

Nah dari sini sejatinya bisa disimpulkan bahwa anggapan apakah Mie Gacoan mengandung minyak babi yang menjadi alasan gerai Mie Gacoan disegel di berbagai kota tak berdasar.

Baca Juga: Akhirnya Mie Gacoan Tanggapi Isu Disegel Karena Mengandung Minyak Babi

Dari segi bahan dasar, bahan tambahan hingga bumbu, sejatinya Mie Gacoan sudah halal sesuai sertifikat yang diterbitkan oleh LPPOM MUI tersebut.

Apakah Sertifikat Halal MUI untuk Bahan Baku Berarti Mie Gacoan sudah Halal?

Meski telah mendapatkan Sertifikat halal MUI untuk bahan baku, Mie Gacoan belum mendapatkan label halal yang secara resmi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal MUI yang dikeluarkan untuk bahan baku Mie Gacoan merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam).

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

Baca Juga: Menu di Sushi Mentai Halal atau Tidak, Apakah Punya Sertifikat Halal MUI dan Jakim Malaysia?

Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH.

Namun BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal suatu produk jika belum memiliki Ketetapan Halal MUI. Sebab sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI. 

Sejatinya selangkah lagi Mie Gacoan sudah halal dan mendapatkan label halal. Jika mengacu pada Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, Mie Gacoan tinggal mengganti nama-nama menu yang menggunakan nama setan dan hantu.

Pihak Mie Gacoan sendiri telah merencanakan untuk mengganti nama-nama menu tersebut dengan nama yang tidak lagi berbau hantu, jorok, dan segala yang bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Kenapa Green Sands Tidak Halal Meski Tak Mengandung Alkohol, dari Lime and Apple dan Lemon Grape Versi 2022?

Dalam sebuah wawancara dengan Tim MediaPemalang.com, manajemen Mie Gacoan menargetkan sudah halal MUI pada akhir tahun 2022.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler