MEDIA PEMALANG- Mengetahui perbedaan fakir dan miskin begitu penting. Karena setiap zakat fitrah dan zakat mal yang kita keluarkan haruslah terlebih dahulu kepada dua golongan ini sebelum mencari golongan-golongan mustahiq yang berjumlah 8.
Apalagi konteks sekarang, di mana semua orang terlihat serba berkecukupan. Dengan postingan-postingan di media sosial yang memamerkan segala kebahagiaan, tidak menutup kemungkinan bahwa di sekitar kita orang-orang itu masih termasuk fakir atau miskin.
Dalam Islam, perbedaan fakir dan miskin dengan orang yang berkecukupan tidaklah dilihat dari barang-barang yang ia miliki, apalagi postingannya di media sosial!
Baca Juga: 3 Manfaat Membaca Bismillah 21 Kali sebelum Tidur, Salah Satunya Bisa Terhindar dari Mati Mendadak
Standarnya adalah apakah dia mampu mencukupi kebutuhan hariannya dan orang-orang yang ditanggungnya dalam satu hari atau tidak.
Lebih jelasnya, Syaikh Nawawi menjabarkan dalam Kasyifatus Saja apa saja syarat-syarat sehingga seseorang disebut fakir atau miskin.
Fakir
- Orang yang tidak memiliki harta dan juga tidak punya pekerjaan
- Atau orang yang memiliki harta namun tak mencukupi kebutuhannya. Sementara hanya itu yang dia punya (tak punya pekerjaan maupun bisnis).
- Hartanya itu pun hanya mencukupi kurang dari setengah kebutuhannya secara keseluruhan. Misal, dalam sehari, dia harusnya membelanjakan 100 ribu untuk kebutuhan pokok, namun dia hanya memiliki 40 ribu pada hari itu.
- Walaupun berdagang, tetapi keuntungannya setiap hari tidak menutupi setengah dari kebutuhannya
- Meski memiliki pekerjaan tetap, tetapi gaji yang dia terima tak menutupi setengah dari kebutuhan hariannya