Hukum Meminum Air yang di Dalamnya Terdapat Tulisan Ayat Al-Qur’an, Bolehkah?

- 2 Februari 2022, 05:00 WIB
Bagaimana hukum berobat menggunakan air seperti itu? apakah termasuk musyrik atau tidak?
Bagaimana hukum berobat menggunakan air seperti itu? apakah termasuk musyrik atau tidak? /

MEDIA PEMALANG- Sekarang kita mengenalnya dengan istilah pengobatan alternatif. Pengobatan yang tidak melalui perantara dokter yang memiliki ijazah dari universitas atau lembaga-lembaga kesehatan.

Ada pengobatan alternatif dari China, ada pula yang dilakukan oleh para tabib. Jika pengobatan alternatif China kebanyakan menggunakan medium aliran darah, pengobatan para tabib lain. Mengguakan air. Hanya dengan meminum air.

Caranya dengam menulis ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an di dalam sebuah kertas, lantas dimasukkan ke dalam air putih yang sudah dituang dalam gelas atau wadah. Air yang sudah bercampur kertas bertuliskan ayat-ayat suci Al-Qur’an itu lantas diberikan kepada pasien untuk diminum.

Baca Juga: Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Nas, Benarkah Nabi Pernah Terkena Sihir?

Bagaimana hukum berobat menggunakan air seperti itu? apakah termasuk musyrik atau tidak?

Dalam kitab Zaad al-Ma’ad fi Huda Khair al-‘Ibad, Ibn al-Qayyim menceritakan tentang kabar sakitnya al-Maruzi yang terserang demam sampai di telinga Ahmad bin Hanbal.

Ibn Hanbal lantas menulis ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan redaksi sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim. Bismillah wabillah wa bimuhammadirasulillah. Ya narukuni bardan wa salaman ‘ala ibrahim, wa aradu bih kaidan faja’alnahumul akhsarin (QS al-Anbiya’ 69/QS al-Anbiya' 70).

Baca Juga: 8 Keutamaan Tasbih Fatimah Az Zahra AS: Mulai dari Dzikir Paling Utama sampai Obat Segala Penyakit, Wajib Tahu

Allahumma rabb jibrila wa mikaila wa israfila isyfi shahiba hadzal kitab bihaulika wa quwwatika wa jabarutika ilahal haqqi amin.

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah