Hukum ini berdasarkan dalil hadits Mauquf dari Abu Hurairah, artinya ini ucapan Abu Hurairah, penisbatan ucapan ini kepada Rasulullah Saw adalah dhaif.
Hukum ini juga diriwayatkan dari enam orang sahabat, menurut Yahya bin Aktsam tidak ada yang menentang pendapat mereka, di antara mereka adalah Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra.
Abu Hanifah dan ulama Mazhab Hanafi berpendapat: tidak wajib membayar fidyah di samping qadha. Karena Allah Swt berfirman tentang orang yang sakit dan musafir:
"Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Qs. Al-Baqarah [2]: 184).
Allah Swt tidak memerintahkan membayar fidyah. Hadits yang mewajibkannya adalah hadits dhaif, tidak dapat dijadikan dalil.
Imam asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar, juz. 4, hal. 318, mendukung pendapat ini,
"Tidak ada hadits kuat dari Rasulullah SAW tentang masalah ini. Pendapat sahabat tidak dapat dijadikan dalil. Pendapat jumhur tidak menunjukkan bahwa itu benar. Hukum asal tidak ada kewajiban menjadi penetap hukum tidak adanya kewajiban yang membebani, sampai ada dalil tentang itu. Dalam masalah ini tidak ada dalil yang mendukung. Maka tidak wajib membayar fidyah."
Imam Syafi'i berkata, "Jika qadha tersebut tidak dilaksanakan karena uzur, maka tidak wajib
membayar fidyah. Jika bukan karena suatu uzur, maka wajib membayar fidyah."