Apa Hukum Menunda Puasa Qadha' Hingga Ramadan Tiba? Simak Fatwa Ulama Berikut Ini Baik-Baik!

- 3 April 2022, 11:00 WIB
Apa hukum telat atau menunda puasa qadha sampai Ramadan tiba? Berikut ini adalah fatwa ulama terkait masalah tersebut. Simak baik-baik.
Apa hukum telat atau menunda puasa qadha sampai Ramadan tiba? Berikut ini adalah fatwa ulama terkait masalah tersebut. Simak baik-baik. /

Baca Juga: Puasa Ikut Pemerintah Lebaran Ikut Muhammadiyah, Bolehkah, Adakah Dalilnya?

Pendapat ini penengah antara dua pendapat di atas.

Akan tetapi hadits dhaif atau hadits mauquf tentang kafarat ini tidak membedakan antara ada atau tidak adanya uzur. Mungkin pendapat ini dapat menenangkan jiwa karena memperhatikan bentuk khilaf yang ada.

Melaksanakan puasa qadha Ramadan itu wajib dilaksanakan secara tunda, tidak wajib dilaksanakan segera, meskipun afdhal dilaksakan dengan segera ketika mampu, karena hutang kepada Allah Swt lebih utama untuk ditunaikan.

Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad bahwa Aisyah ra meng-qadha puasa Ramadan di bulan Sya'ban, ia tidak melaksanakannya segera ketika ia mampu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Ramadhan 1443 H Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Lengkap!

Dalam melaksanakan puasa qadha tidak diwajibkan mesti berturut-turut. Ad-Daraquthni
meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw berkata tentang qadha puasa Ramadan:

"Jika mau dapat melaksanakannya secara terpisah-pisah dan jika mau dapat melaksanakannya secara berturut-turut."

Demikianlah tadi ulasan tentang hukum menunda atau telat melaksanakan puasa qadha Ramadan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah