Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa Selama bukan Lewat Bagian Ini, Fatwa Darul Ifta Mesir

- 4 April 2022, 23:30 WIB
Jawaban Darul Ifta Mesir tentang apakah suntik membatalkan puasa
Jawaban Darul Ifta Mesir tentang apakah suntik membatalkan puasa /Facebook Darul Ifta Mesir/

MEDIA PEMALANG - Setelah pemerintah mewajibkan vaksin booster untuk mudik, banyak orang yang bertanya-tanya apakah suntik membatalkan puasa? Pertanyaan ini juga banyak ditanyakan kepada Darul Ifta Mesir.

Menjawab pertanyaan apakah suntik membatalkan puasa, Syaikh Ahmad Syalbi, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir mengatakan, semua jenis suntik dan vaksin tidak membatalkan. Baik suntik KB maupun vaksin Covid puasa tidak batal.

Baik itu suntik intravena maupun suntik intramuskular, atau suntik yang melalui pembuluh darah maupun suntik yang melalui otot.

Sama juga, suntik sebagai obat penyembuhan maupun untuk menguatkan badan, semuanya tidak membatalkan puasa.

Jawaban dari apakah suntik membatalkan puasa adalah tidak batal karena suntik dan vaksin tidak dimasukkan lewat lubang-lubang yang biasanya menjadi tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh (jauf).

Baca Juga: Bolehkah Wanita Minum Obat Pencegah Haid Agar Bisa Puasa Sepanjang Bulan Ramadan? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir

Bukan hanya suntik dan vaksin, bahkan infus tidak membatalkan puasa selama tidak dimasukkan lewat anggota tubuh yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kubul.

Lebih lanjut, Syaikh Ahmad Syalbi mengatakan:

هذه الحقن فى العضل أو الوريد لا تبطل الصوم، وذلك لأن الشيء الذى يفسد الصوم هو أن يصل إلى الجوف من منفذ مفتوح طبيعى ظاهرا حسا، وهذه المادة التى يحقن بها الإنسان، وإن وصلت إلى الجوف فإنها لا تصل من منفذ مفتوح وإنما تصل عن طريق المسام، وعلى هذا فحقن العضل والوريد لا تبطل الصيام

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah