Pria dan Wanita Boleh tidak Menikah Seumur Hidup! Ini Syaratnya dalam Kitab Qurrotul Uyun Terjemah Pasal I (6)

- 13 Maret 2022, 19:15 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Pada terjemah kitab Qurrotul Uyun kali ini, kita dipertemukan dengan hadits tentang hukum pria maupun wanita boleh tidak menikah seumur hidup.

Hukum asal pernikahan dalam Islam adalah sunnah. Namun bisa menjadi wajib atau haram tergantung pada kondisi internal orang yang hendak menjalaninya.

Kondisi internal itu tergantung pada kondisi ekonomi dan kemampuannya untuk menahan hawa nafsu. 

Namun dalam terjemah kitab Qurrotul Uyun pasal pertama, terdapat alasan eksternal yang mengindikasikan seorang pria dan wanita boleh tidak menikah seumur hidup meskipun secara internal mereka diperbolehkan untuk menikah.

Artinya, meskipun telah mapan secara ekonomi dan membutuhkan pasangan untuk memadukan syahwat, tetapi ada kondisi eksternal tertentu yang membolehkan untuk tidak menikah.

Apa sajakah itu? Mari kita simak dalam kitab Qurrotul Uyun.

 Baca Juga: Inilah 7 Tipe Wanita Idaman dalam Kitab Qurrotul Uyun, Terjemah Pasal Pertama (4)

Baca Juga: Jangan Asal Poligami, Islam Memperbolehkan Tapi Anjurkan Beristri Satu, Ini Penjelasannya

Terjemah kitab Qurrotul Uyun

Imam Al-Qurthubi menjelaskan pada bab Nikah dalam syarah-nya atas Shahih Imam Muslim bahwa hadits-hadits yang telah dikemukakan di awal tentang keutamaan pernikahan, itu hanyalah satu dari dua pendapat.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x