Keluar Flek Coklat sebelum Haid Apakah Boleh Puasa Ramadhan? Simak Macam-Macam Flek bagi Wanita

- 7 April 2022, 02:15 WIB
Jika keluar flek coklat sebelum haid apakah boleh puasa? Yuk simak penjelasannya
Jika keluar flek coklat sebelum haid apakah boleh puasa? Yuk simak penjelasannya /

MEDIA PEMALANG- Masalah perbedaan darah haid dan istihadhah bagi wanita memang cukup membingungkan. Sebab terkadang flek yang keluar bisa jadi darah haid dan bisa juga istihadhah. Sama seperti keluar flek coklat sebelum haid apakah boleh puasa, shalat dan mengerjakan ibadah lainnya?

Flek coklat sebelum haid bisa saja darah haid, bisa juga darah istihadhah. Cara paling sederhana untuk membedakannya adalah pada warna dan aroma.

Flek coklat dari darah haid biasanya lebih kental dan beraroma kurang sedap. Sedangkan flek coklat dari darah istihadhah lebih pucat dan tidak memiliki aroma.

Namun warna dan aroma tidak selamanya bisa dijadikan patokan untuk menghukumi dan menyimpulkan jika keluar flek coklat sebelum haid apakah boleh puasa, shalat dan beribadah.

Baca Juga: Haid Lebih dari 15 Hari Boleh Shalat dan Puasa dengan 3 Ketentuan, Begini Cara Ibadah Wanita Istihadhah

Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi lebih menekankan perhitungan siklus haid masing-masing perempuan untuk menentukan jika keluar flek coklat sebelum haid.

Untuk mengetahuinya, perempuan mesti mengerti batas minimal jumlah darah dan hari sehingga flek coklat yang keluar sudah termasuk haid ataukah darah istihadhah. 

 

Hitungan Masa Haid dan Masa Suci

Menurut Imam Nawawi, siklus haid perempuan dibagi ke dalam 15 hari masa haid dan 15 hari masa suci.

Bagi perempuan yang memiliki siklus haid yang tidak teratur, semua flek dan darah yang keluar sepanjang 15 hari masa haid tetap dianggap sebagai darah haid, meskipun keluarnya terputus-putus.

Semisal pada hari 1-5 darah haid keluar, lalu berhenti pada hari 6-8. Jika pada hari 9-15 keluar darah meskipun sedikit, itu tetap dihitung darah haid.

Baca Juga: Daftar Menu Buka Puasa Gratis Jogja Masjid Al Muqtashidin UII, Ada Sajian Lokal Sampai Internasional

Perhitungan ini sama dengan keluar flek coklat sebelum haid apakah boleh puasa atau shalat. Jika flek coklat keluar belum sampai 15 hari dari hari terakhir haid, flek coklat itu dihitung sebagai darah istihadhah.

Darah istihadhah tidak menghalangi seorang perempuan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan maupun shalat.

Namun jika keluar flek coklat sebelum haid yang telah melebihi 15 hari dari haid terakhir, itu bisa termasuk darah haid yang tidak membolehkan puasa dan shalat.

 

Batas Minimal Darah Haid

Jika keluar flek coklat sebelum haid yang telah sampai 15 hari dari haid terakhir akan dihitung sebagai darah haid jika keluar secara terus-menerus selama 24 jam. Atau darah keluar terputus-putus, namun jika dijumlahkan sampai 24 jam.

Semisal flek coklat keluar pagi hari selama 10 jam, lalu berhenti beberapa jam. Lalu pada malam hari keluar lagi selama 10 jam dan berhenti kembali. Hingga siangnya keluar selama 4 jam.

Itu sudah sampai 24 jam. Dan itu sudah mencukupi untuk dianggap telah masuk masa haid. Sehingga jika keluar flek coklat sebelum haid apakah boleh puasa dan shalat, jawabannya tak boleh karena flek itu adalah darah haid.

Baca Juga: 26 Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Amalan Ampuh dari Darul Ifta Mesir

Namun jika flek yang keluar hanya sedikit dan tak sampai 24 jam baik secara terus-menerus maupun diakumulasikan, itu dihitung sebagai darah istihadhah yang membolehkan puasa dan shalat.

Sama juga, jika flek coklat keluar sebelum mencapai 15 hari dari hari terakhir haid, maka itu juga termasuk darah istihadhah yang membolehkan puasa dan shalat.

 Baca Juga: Ini 7 Trik Para Hafiz agar Khatam Quran di Bulan Ramadhan, Khatam Berkali-Kali pun Bisa

Hukum Keluar Flek Coklat sebelum Haid Apakah Boleh Puasa

1. Boleh puasa jika belum sampai 15 hari dari hari terakhir haid, atau flek yang keluar tidak sampai 24 jam baik secara teratur maupun terputus-putus

2. Tidak boleh puasa jika telah sampai 15 hari dari hari terakhir haid dan flek yang keluar sampai 24 jam baik secara teratur maupun terputus-putus.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x