Hukum Wanita Tunda Haid atau Menstruasi Agar Bisa Puasa Ramadan Penuh, Simak Fatwa Darul Ifta Mesir Ini

- 4 April 2022, 13:00 WIB
Berikut fatwa Darul Ifta Mesir tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan.
Berikut fatwa Darul Ifta Mesir tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan. /

MEDIA PEMALANG - Siapa yang tidak ingin puasa Ramadan sebulan penuh? Pasti semua menginginkannya. Terutama untuk mereka para wanita.

Namun, hal tersebut sepertinya tidak berlaku untuk sebagian wanita.

Kaum Hawa harus mengalami yang namanya datang bulan atau haid.

Ada pertanyaan menarik, bolehkah wanita minumobat pencegah haid agar bisa puasa bulan Ramadan?

Baca Juga: Flek Coklat setelah Haid Tidak Boleh Puasa dalam Kondisi Ini, Wajib Tahu Cara Hitung Masa Haid menurut Islam

Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan di atas yang kami kutip dari Darul Ifta Mesir.

Di antara aturan yang ditetapkan dalam hukum Islam adalah bahwa seorang wanita Muslim harus berbuka puasa di bulan Ramadan ketika dia mendapatkan periode bulanannya.

Oleh karena itu, wajib bagi seorang wanita yang sedang haid untuk tidak puasa, karena itu adalah rahmat dari Allah SWT.

Seorang wanita wajib makan dan minum ketika sedang haid; dengan demikian dia tidak berbuat dosa, dan tidak pula tercela, karena kelak dia akan mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x