MEDIA PEMALANG- Sampai saat ini, kita memahami hukum berjualan makanan di bulan puasa dari segi akhlak dan sosial. Bahwa banyak warung yang berhenti berjualan makanan di bulan puasa untuk menghormati orang-orang yang sedang berpuasa.
Begitu pula, banyak orang yang tidak berpuasa tidak menampakkan diri secara terang-terangan di hadapan umum untuk makan dan minum karena alasan-alasan seperti malu dan sebagainya.
Tetapi apakah secara formal (fiqih) terhadapat hukum berjualan makanan di bulan puasa? Sebab dengan hadirnya aplikasi-aplikasi penyedia makanan, penjual tidak perlu lagi membuka warungnya lebar-lebar.
Orang-orang yang tidak puasa pun tidak perlu merasa malu karena transaksi yang dilakukannya hanya diketahui olehnya dan penyedia layanan makanan.
Dengan hadirnya aplikasi online, sekat-sekat akhlak dan sosial telah kabur. Namun bolehkah secara fiqih, ataukah adakah hukum yang mengikat tentang berjualan siang hari pada saat bulan puasa?
Darul Ifta Yordania pernah menerbitkan fatwa terkait hukum berjualan makanan di bulan puasa siang hari.
Fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Nuh Ali Salman bahwa pada dasarnya hukum menjual makanan di bulan puasa dibolehkan jika tahu secara pasti bahwa sang pembeli memiliki alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak berpuasa. Semisal perempuan haid dan nifas maupun orang sakit.
Namun jika menjual makanan untuk memudahkan orang yang tidak punya alasan yang dibernarkan syariat untuk tidak berpuasa, maka itu dilarang.