MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur (Jatim)lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan standar besaran Zakat Fitrah 2022 Ponorogodengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Ponorogo pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Ponorogo dengan Uang dan Beras pada Ramadhan 2022
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Ponorogo Jawa Timur dengan uang dan beras ini berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Baznas Kabupaten Ponorogo melalui laman Instagram.
Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Besaran Zakat Fitrah 2022 Ponorogo secara keseluruhan dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah 2022 dengan beras sebesar 3 kg per jiwa
2. Zakat Fitrah 2022 dengan uang tunai sebesar Rp. 30.000 rupiah per jiwa