MEDIA PEMALANG- Puasa Qadha atau mengganti utang puasa Ramadhan yang tertinggal hukumnya wajib. Bahkan sebagian besar ulama melarang puasa sunnah sebelum puasa qadha ditunaikan. Lalu bagaimana hukum puasa qadha di hari Jumat, apakah boleh atau makruh?
Hari Jumat termasuk yang dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa. Sebab hari ini termasuk salah satu hari besar Islam di samping Idul Fitri dan Idul Adha.
Di dalam berbagai hadits pun Rasulullah melarang untuk melakukan puasa di hari Jumat.Setidaknya ada dua hadits yang memperlihatkan bahwa Nabi Muhammad tidak menganjurkan puasa sunnah di hari Jumat.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda, “Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang diberikan Allah kepada umat Islam.” (HR. At-Thabrani)
Baca Juga: Apa Hukum Menunda Puasa Qadha' Hingga Ramadan Tiba? Simak Fatwa Ulama Berikut Ini Baik-Baik!
Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah tentang larangan puasa sunnah hari Jumat, kecuali jika dibarengi puasa sebelumnya (Kamis) atau setelahnya (Sabtu)
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده
“Janganlah seseorang dari kalian puasa sunnah pada hari Jumat kecuali dibarengi puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari)
Tentang hadits ini, Imam Jalaluddin As-Suyuthi mengikuti pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Nur Al-Lum’ah fi Khsaish Al-Jum’ah