MEDIA PEMALANG- Ternyata permasalahan hukum shalat Tasbih tidak hanya dipertanyakan oleh orang-orang di negeri kita, tetapi juga di hampir seluruh negara Muslim termasuk Mesir.
Pada 24 November 2011 lalu, Syaikh Ali Jum’ah, mantan Mufti Agung Mesir pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum shalat Tasbih selama masih menjabat sebagai Amin Fatwa Lembaga Fatwa Mesir.
Dalam fatwa tersebut seorang jamaah mengeluhkan tentang berkurangnya animo pemuda-pemuda Mesir untuk melaksanakan shalat Tasbih berjamaah di malam ke-27 Ramadhan karena adanya anggapan bahwa hadits-hadits tentang shalat Tasbih lebih banyak dhaif (lemah).
Sedangkan hadits dhaif tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum mengerjakan shalat Tasbih. Apakah memang shalat Tasbih termasuk bid’ah yang tidak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat?
Baca Juga: Hukum Shalat Tasbih Berjamaah menurut Imam Nawawi, Bolehkah atau Bid'ah?
Menanggapi pertanyaan ini, Syaikh Ali Jum’ah berkata, sholat Tasbih termasuk sunnah yang dianjurkan dan memiliki pahala yang besar. Hadits-hadits yang menjelaskannya pun diriwayatkan dari jalur-jalur yang diterima oleh para ahli hadis, yang derajat paling rendahnya adalah hasan dan bukan dhaif.
Barang siapa yang melaksanakan shalat Tasbih terutama di waktu-waktu yang mustajabah seperti 10 akhir Ramadhan termasuk sunnah yang baik.
Namun bagi siapa yang tidak melaksanakan shalat Tasbih tak ada dosa baginya selama tidak mencela orang-orang yang melaksanakannya.