Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar, Niat dan Syarat serta Ketentuannya

- 17 Mei 2022, 10:05 WIB
Inilah tata cara sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar yang benar, syarat menjamak shalat, serta niat sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar dalam arab latin dan artinya
Inilah tata cara sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar yang benar, syarat menjamak shalat, serta niat sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar dalam arab latin dan artinya /

Terkadang kita keliru membedakan dan menyamakan antara jamak dan qashar. Namun ada shalat yang hanya boleh dijamak dan tidak boleh diqashar, ada pula yang boleh dijamak dan qashar sekaligus.

Ketika melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar dalam empat rakaat, maka ini disebut sebagai jamak tam, atau mengumpulkan dua shalat namun tetap melaksanakannya dengan jumlah rakaat yang sempurna.

Sementara jamak qashar adalah menggabungkan dua shalat sekaligus meringkas shalat yang berjumlah empat rakaat.

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir Juz 5 halaman 235 mengatakan bahwa perbedaan jamak qashar dan jamak tam terdapat pada perbedaan jarak perjalanan ketika sedang safar atau bepergian, yaitu perjalanan jauh dan perjalanan dekat.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai di Hari Jumat? Ini Kata Lembaga Fatwa Yordania

Jamak sekaligus qashar shalat dibolehkan bagi orang-orang yang menempuh perjalanan jauh yang ukurannya empat barad atau dua marhalah yang kira-kira 89 kilometer.

Sementara orang yang melakukan perjalanan dekat atau kurang dari 89 kilometer dibolehkan untuk menjamak shalat namun tanpa qashar. Artinya tetap melaksanakan shalat Dzuhur, Ashar dan Isya sebanyak empat rakaat.

 

Siapa Saja yang Boleh Menjamak Shalat Dzuhur dan Ashar

Pada umumnya orang-orang yang dibolehkan menjamak maupun qasar shalat wajib adalah orang-orang yang ditakutkan meninggalkan shalat jika tetap mengerjakannya secara sempurna.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah