3. Hujan lebat
Selain dibolehkan menjamak shalat, keadaan hujan lebat juga membuat seseorang boleh tidak mengerjakan shalat Jumat. Ditakutkan jika mengerjakan shalat tepat waktu, bajunya basah yang justru membuat shalatnya tidak sah karena baju yang dia gunakan tidak mampu menutup aurat.
Syarat Jamak Taqdim Shalat Dzuhur dan Ashar
Dalam kitab Safinatun Naja disebutkan tentang syarat Jamak Taqdim yang membolehkan seseorang untuk menggabung shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur dan Shalat Maghrib dengan Isya di waktu Maghrib:
1. Memulai dengan shalat pertama (dzuhur lalu ashar, magrib lalu isya`)
2. Niat jamak pada saat shalat pertama, yaitu jarak antara takbiratul ihram dengan salam pertama. Utamanya niat pada takbiratul ihram.
3. Waktu salat yang pertama belum habis
4. Terus menerus antara dua shalat, jangan terpisah dengan waktu yang minimal cukup untuk dua rakaat shalat.
5. Sholat pertama dipastikan sah, meskipun berupa dugaan kuat (dhon).