MEDIA PEMALANG- Meskipun hukum membaca doa qunut saat sholat Subuh adalah sunnah, tetapi alangkah baiknya jika semua sunnah bisa kita usahakan. Namun jika tidak hafal doa qunut bisa diganti dengan doa pendek yang diajarkan para ulama.
Bagi Mazhab Maliki, qunut subuh hukumnya mustahab, atau sunnah yang dikerjakan namun pernah juga tidak dikerjakan Rasulullah. Sehingga boleh-boleh saja membaca doa qunut saat Shalat Subuh atau juga meninggalkannya.
Namun bagi Mazhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia, hukum membaca doa qunut Subuh adalah sunnah muakkad yang di dalam sholat disebut sebagai sunnah ab’ad.
Sunnah ab’ad merupakan sunnah yang tidak membatalkan shalat jika tidak dikerjakan namun harus diganti dengan sujud sahwi baik karena disengaja maupun lupa. Seperti sengaja atau lupa melakukan tasyahud awal maupun membaca qunut saat Subuh.
Hukum ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Azkar (halaman 59):
واعلم أن القنوت مشروع عندنا في الصبح، وهو سنة متأكدة، لو تركه لم تبطل صلاته، لكن يسجد للسهو، سواء تركه عمدا أو سهوا
“Ketahuilah qunut subuh sesuatu yang disyariatkan menurut kami (Mazhab Syafi’i), dan hukumnya sunnah muakkadah. Bagi yang meninggalkannya tidak membatalkan sholat, tetapi harus menggantinya dengan sujud sahwi, baik karena sengaja meninggalkannya maupun karena lupa.”