Imam Nawawi tentang Flek Coklat sebelum Haid Bolehkah Shalat, Wanita Wajib Hafal Hari Terakhir Haid

- 22 Mei 2022, 13:24 WIB
Penjelasan Imam Nawawi jika keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat, hitungannya bukan pada warna dan bau darah, tapi siklus masa haid
Penjelasan Imam Nawawi jika keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat, hitungannya bukan pada warna dan bau darah, tapi siklus masa haid /

Dari pernyataan Imam Nawawi tersebut, untuk menentukan hukum keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat, terdapat dua kriteria:

1. Flek coklat yang keluar pada siklus masa haid, termasuk darah haid

2. Berpegang pada kebiasaan maksudnya adalah tidak bergantung kepada ciri-ciri darah untuk membedakannya antara darah haid maupun istihadhah.

 Baca Juga: Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita, Mirip tapi Hukumnya Beda

Siklus Masa Haid bagi Wanita

Terkait hukum keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat, pertama harus mengetahui apakah seorang perempuan telah masuk masa haid atau belum.

Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Juz 18, halaman 304) menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i membagi siklus masa haid perempuan ke dalam 15 hari dan masa suci 15 hari. Dalam rentang satu bulan, setengah bulan adalah masa haid dan setengah bulan berikutnya adalah masa suci.

Cara mengetahuinya dengan menghitung kapan hari terakhir haid lalu ditambahkan dengan 15 hari. Jika telah melewati masa 15 hari tersebut maka flek coklat yang keluar sudah dihitung sebagai darah haid.

Semisal seorang perempuan haid selama 7 hari. Lalu dia telah suci. Hari sucinya kita hitung sebagai hari pertama (1). Tiba-tiba hari ke-13 sucinya keluar darah (belum sampai 15 hari), darah itu belum dianggap darah haid.

Tetapi jika hari ke-16 keluar flek coklat, maka darah itu sudah dihitung sebagai darah haid.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah