Bayar Zakat Fitrah Pakai Cashback GoPay Coins, Baznas: Halal dan Sah, Ini Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat GoPay

- 27 April 2022, 03:32 WIB
Baznas tentang pertanyaan yang viral di Twitter dari akun @deon
Baznas tentang pertanyaan yang viral di Twitter dari akun @deon /

 

MEDIA PEMALANG- Meskipun baru viral setelah akun Twitter @deon bertanya "Ustad, apa hukumnya membayar zakat fitrah dari hasil cashback belanja duniawi?" pihak GoPay jauh hari telah berkonsultasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar bayar zakat fitrah pakai cashback GoPay Coins halal dan sah.

Hampir semua aplikasi marketplace di Indonesia telah menyediakan layanan bayar zakat fitrah online yang terkoneksi langsung dengan Baznas pusat.

Nantinya semua zakat yang dibayarkan oleh para muzakki (wajib zakat) diserahkan kepada Baznas yang akan menyerahkannya kepada para mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta, mengatakan bahwa bayar zakat fitrah lewat online dan menggunakan uang digital hukumnya halal dan sah.

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang dari Cashbak Belanja, Bolehkah? Yuk Pahami tentang Qimah dalam Zakat

“Zakat fitrah sah dibayarkan lewat digital, sebab layanan digital telah menjadi salah satu alat transaksi yang sah dan halal. Semua zakat yang dibayarkan oleh muzakki lewat online langsung diserahkan kepada Baznas.”

Selain itu, layanan GoBills dari GoPay juga telah bekerja sama dengan beberapa lembaga amil zakat nasional yang legal dan memiliki kewenangan untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah.

Beberapa di antaranya adalah Baznas, Baitul Maal Hidayatullah, Dompet Dhuafa, Global Zakat ACT, Griya Yatim dan Dhuafa, LAZISMU, LAZISNU, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah