MEDIA PEMALANG- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini akan menghapuskan biaya sertifikasi halal untuk 25 ribu pelaku usaha.
Dalam sebuah rilis yang diterbitkan oleh Kemenag.go.id, ini termasuk dari program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Baca Juga: Cara Membuat Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM, Yuk Bikin Bisnis Anda Makin Terpercaya!
Self Declare sendiri adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
Self Declare tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.
Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.
Syarat Pendaftaran Biaya Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare