Biaya Sertifikasi Halal Tahun 2022 Gratis untuk 25 Ribu Pelaku Usaha, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 16 Juni 2022, 13:24 WIB
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran /

MEDIA PEMALANG- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini akan menghapuskan biaya sertifikasi halal untuk 25 ribu pelaku usaha.

Dalam sebuah rilis yang diterbitkan oleh Kemenag.go.id, ini termasuk dari program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Baca Juga: Cara Membuat Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM, Yuk Bikin Bisnis Anda Makin Terpercaya!

Self Declare sendiri adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. 

Self Declare tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

 Baca Juga: Halal atau Haram Groovy Root Beer Apakah Ditentukan oleh Kandungan Non-Alkohol atau Label Sertifikat Halal MUI

Syarat Pendaftaran Biaya Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x