Menikah Hukumnya Wajib Bagi Siapa Sih? Berikut 5 Hukum Pernikahan dalam Islam menurut Kitab Qurrotul Uyun

- 21 November 2022, 09:03 WIB
Menikah hukumnya wajib bagi orang yang memiliki dua syarat ini. Yuk cek 5 hukum pernikahan dalam Islam sesuai kitab Qurrotul Uyun
Menikah hukumnya wajib bagi orang yang memiliki dua syarat ini. Yuk cek 5 hukum pernikahan dalam Islam sesuai kitab Qurrotul Uyun /

MEDIA PEMALANG- Menikah hukumnya wajib bagi orang yang telah memenuhi dua syarat khusus.

Hal ini disampaikan dalam kitab Qurrotul Uyun tentang 5 hukum pernikahan dalam Islam.

Hukum menikah dalam Islam sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Ada yang diwajibkan, namun ada pula yang diharamkan tergantung pada kondisi orang yang hendak menikah.

Baca Juga: Doa Memegang Ubun-Ubun Istri setelah Akad Nikah dan Sunnah dalam Pernikahan

Namun sejatinya terdapat dua syarat yang bisa membuat hukum pernikahan itu berbeda-beda. Syarat tersebut adalah kemampuan ekonomi dan seberapa seseorang bisa mengendalikan syahwatnya.

 

5 Hukum Pernikahan dalam Islam

Wajib

Menikah hukumnya wajib bagi orang yang telah mampu secara ekonomi sedang jika ia tidak segera menikah sangat dikhawatirkan berbuat zina.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah