MEDIA PEMALANG- Menikah hukumnya wajib bagi orang yang telah memenuhi dua syarat khusus.
Hal ini disampaikan dalam kitab Qurrotul Uyun tentang 5 hukum pernikahan dalam Islam.
Hukum menikah dalam Islam sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Ada yang diwajibkan, namun ada pula yang diharamkan tergantung pada kondisi orang yang hendak menikah.
Baca Juga: Doa Memegang Ubun-Ubun Istri setelah Akad Nikah dan Sunnah dalam Pernikahan
Namun sejatinya terdapat dua syarat yang bisa membuat hukum pernikahan itu berbeda-beda. Syarat tersebut adalah kemampuan ekonomi dan seberapa seseorang bisa mengendalikan syahwatnya.
5 Hukum Pernikahan dalam Islam
Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi orang yang telah mampu secara ekonomi sedang jika ia tidak segera menikah sangat dikhawatirkan berbuat zina.