MEDIA PEMALANG- Kamu kebingungan membedakan flek maupun bercak-bercak darah yang keluar apakah sudah termasuk darah haid atau bukan, berikut penjelasan tentang apakah flek sudah termasuk hitungan masa haid.
Dalam fiqih Islam, hanya ada tiga darah yang keluar dari kemaluan perempuan, yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihadhah.
Darah nifas hanya keluar saat melahirkan. Jika tidak sedang hamil tua, tentu flek coklat itu hanya punya dua kemungkinan, apakah darah haid ataukah darah penyakit (istihadhah).
Flek coklat sebelum dan setelah haid bisa saja termasuk darah haid, bisa juga darah istihadhah.
Jika flek coklat tersebut termasuk darah haid maka dilarang shalat dan puasa. Jika flek coklat tersebut termasuk darah istihadhah, maka boleh dan bahkan wajib shalat maupun puasa.
Bagaimana cara membedakan flek coklat yang keluar untuk mengetahui apakah flek sudah termasuk hitungan haid atau tidak?
Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Juz 18, halaman 304) menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i membagi siklus masa haid perempuan ke dalam 15 hari dan masa suci 15 hari.
Dalam rentang satu bulan, setengah bulan adalah masa haid dan setengah bulan berikutnya adalah masa suci.
Cara mengetahuinya dengan menghitung kapan hari terakhir haid lalu ditambahkan dengan 15 hari.
Jika telah melewati masa 15 hari tersebut, flek coklat yang keluar sudah dihitung sebagai darah haid.
Semisal seorang perempuan haid selama 7 hari. Lalu dia telah suci. Hari sucinya kita hitung sebagai hari pertama (1).
Tiba-tiba hari ke-13 sucinya keluar darah (belum sampai 15 hari), darah itu belum dianggap darah haid.
Tetapi jika hari ke-16 keluar flek coklat, maka darah itu sudah dihitung sebagai darah haid.
Kasus ini sama bagi flek coklat yang keluar terus menerus dari masa suci melewati masa haid. Darah yang keluar pada masa suci itu bukan darah haid.
Tetapi darah yang melewati masa suci itu sudah darah haid.
Semisal pada hari ke-13 sucinya, keluar darah terus-menerus selama 4 hari, maka 3 hari pertama keluarnya darah (13, 14, 15) adalah darah istihadhah.
Sementara darah pada hari ke-4 (16) itu sudah termasuk darah haid karena telah masuk hitungan masa haid.
Jadi jika keluar flek coklat sebelum haid tidak boleh ditentukan pada warna dan bau darahnya, tetapi harus sesuai dengan jadwal bulanan haid bagi setiap perempuan.
Bagi wanita, agar tidak ragu darah haid atau bukan saat keluar flek, sebaiknya catat baik-baik tanggal awal dan akhir masa haid.***