Mengacu pada undang-undang tersebut, sanksi baru diberikan kepada produk-produk yang tidak terdaftar halal BPJPH dan MUI berlaku per tanggal 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Cek Fakta: Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
Itu artinya, tak mungkin Mie Gacoan disegel karena alasan status halal atau tidaknya. Sebab tak ada payung hukum yang menaunginya.
Lagi pula, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa Mie Gacoan belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal.
Sehingga tak ada sangkut paut sama sekali antara Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi maupun status halal atau tidaknya.
Jika melihat kasus-kasus penyegelan gerai Mie Gacoan yang telah berlangsung sejak 2019 lalu, semuanya berpijak pada masalah perizinan bangunan dan operasional.
Klarifikasi Manajemen Mie Gacoan
Menjawab isu tentang benarkah Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi, pihak Mie Gacoan telah memberikan klarifikasi.
Dihubungi tim MediaPemalang.com pada 28 November 2022, pihak Mie Gacoan mengatakan bahwa memang banyak isu-isu miring yang beredar karena permasalahan Mie Gacoan yang belum kunjung mendapatkan sertifikat halal MUI dan BPJPH.