Sushi Yay sudah Halal MUI atau Tidak, Apa Hukum Konsumsi Makanan tanpa Label dan Sertifikat Halal MUI?

- 29 November 2022, 16:17 WIB
Enak dan kekinian, apakah Sushi Yay halal atau tidak, sudah kantongi sertifikat halal MUI ataau belum? Cek bahan haram pada makanan Jepanng
Enak dan kekinian, apakah Sushi Yay halal atau tidak, sudah kantongi sertifikat halal MUI ataau belum? Cek bahan haram pada makanan Jepanng /Instagram @chingyu_may

MEDIA PEMALANG- Siapa yang tak kenal dengan gerai Sushi Yay yang kini tersebar di kota-kota besar di Indonesia. Tapi apakah Sushi Yay halal atau tidak, sudah kantongi sertifikat halal MUI atau belum?

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Dalam sebuah rilis yang diterbitkan MUI, disebutkan bahwa bahan yang paling kritis dicermati ialah penggunaan daging.

Bila berasal dari daging hewan haram, seperti babi, maka sudah jelas hukumnya diharamkan.

Baca Juga: TERNYATA INI yang Haram untuk Dimakan tapi Halal untuk Diminum, Yuk Belajar Fiqih biar Tidak Gagal Paham

Jika bukan berasal dari daging babi, harus ditelusuri proses pemotongannya. Karena pemotongan yang tidak sesuai dengan kaidah penyembelihan yang digariskan syariat, hukum daging tersebut bisa dinyatakan bangkai dan najis. Tak boleh dikonsumsi Muslim.

Untuk bumbu-bumbu yang diramu bersama sushi, ada beberapa nama yang digunakan. Di antaranya, produk fermentasi kedelai (shoyu, soy sauce), wasabi, Japanese style mayonnaise yang mengandung rice vinegar, serta MSG.

Yang perlu dicermati adalah pemakaian mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang.

Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x