Di Indonesia sendiri, sampai sekarang adanya sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dan MUI hanyalah "sunnah". Dalam arti, tak ada sanksi bagi makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal.
Dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan pada tahun 2019, barulah pada 17 Oktober 2024 produk makanan dan minuman yang tidak halal BPJPH dan MUI akan dikenakan sanksi sampai disegel.
Di sisi lainn, manajemen Bakmi Gang Kelinci sendiri telah memastikan kehalalan produknya meskipun belum memiliki sertifikat halal.
"Bakmi Gang Kelinci TIDAK memakai babi dalam memasak sajian apapun. Bakmi Gang Kelinci juga tidak menyajikan menu babi. Menu daging dan setiap daging yang digunakan untuk melengkapi sajian di Bakmi Gang Kelinci dipastikan bebas dari kandungan babi." Demikian dilansir dari situs resmi Bakmi Gang Kelinci.
Baca Juga: Akhirnya Mie Gacoan Tanggapi Isu Disegel Karena Mengandung Minyak Babi
Sayangnya halal atau tidaknya Bakmi Gang Kelinci bukan sekadar mengandung babi atau tidak, kan?***