Bakmi Gang Kelinci sudah Halal MUI atau Tidak, Apakah Penting Sertifikat Halal untuk Warung Legendaris Ini?

- 2 Desember 2022, 18:21 WIB
Apakah Bakmi Gang Kelinci halal atau tidak, sudah memiliki sertifikat dan label halal MUI atau belum? Inilah fakta bakmi legendaris Jakarta
Apakah Bakmi Gang Kelinci halal atau tidak, sudah memiliki sertifikat dan label halal MUI atau belum? Inilah fakta bakmi legendaris Jakarta /

 

MEDIA PEMALANG- Bagi kamu yang tinggal di Jakarta, tentu tidak asing dengan warung bakmi yang legendari, Bakmi Gang Kelinci. Tapi apakah Bakmi Gang Kelinci halal MUI atau tidak?

Dengan pertumbuhan halal style belakangan hari, para konsumen muslim mulai peka dengan status kehalalan suatu produk.

Tak terkecuali dengan Bakmi Gang Kelinci. Meskipun telah berdiri sejak tahun 1957, sepertinya akhir-akhir ini orang-orang baru mempertanyakan kehalalannya.

Tetapi apa sih yang perlu dicurigai dari seporsi bakmi yang isinya hanya ayam, mie, kaldu, dan tambahan pangsit di atasnya?

Baca Juga: Kenapa Green Sands Tidak Halal Meski Tak Mengandung Alkohol, dari Lime and Apple dan Lemon Grape Versi 2022?

Dalam Jurnal Halal yang diterbitkan oleh Lembaga Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), sejatinya ada banyak titik kritis kehalalan bakmi.

Selain pada tepung sebagai bahan utama pembuatan mie, cermati juga pada bahan tambahan serta bumbunya.

Jika bahan tambahannya adalah daging sapi atau daging ayam, pastikan bahwa penyembelihan hewan tersebut sudah sesuai dengan syariat.

Bumbu penyedap atau kaldu pada bakmi menggunakan monosodium glotamat atau mononatrium glutamat (MSG).

MSG adalah produk mikrobial yang bakterinya membutuhkan media untuk tumbuh. Jika media itu adalah nabati maka tak ada persoalan. Namun jika medianya adalah hewani, pastikan hewan itu adalah hewan yang halal.

Baca Juga: Apa Kabar Sertifikasi Halal Mixue, sudah Ada Label Halal atau Belum?

Apakah Bakmi Gang Kelinci Halal MUI atau Tidak?

 

Lalu bagaimana dengan bakmi legendasi yang berada di Gang Kelinci, Pasar Baru Jakarta Pusat ini, apakah Bakmi Gang Kelinci halal atau tidak?

Cara paling aman untuk mendeteksi suatu makanan halal atau tidak adalah dengan sertifikat halal MUI.

Sebab tidak mungkin kita bisa melihat secara kasat mata dan memastikan bahan utama, bahan tambahan hingga kaldu Bakmi Gang Kelinci halal.

Lalu apakah Bakmi Gang Kelinci halal MUI? Sayangnya bakmi legendaris ini belum terdaftar halal di BPJPH dan MUI.

Meski begitu, tidak semua makanan yang belum tersertifikat halal MUI berarti haram untuk dikonsumi.

Baca Juga: Sushi Hiro Halal atau Tidak sih, Apakah Sudah Kantongi Sertifikat Halal MUI? Cek Sushi Kekinian yang Viral Ini

Di Indonesia sendiri, sampai sekarang adanya sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dan MUI hanyalah "sunnah". Dalam arti, tak ada sanksi bagi makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal.

Dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan pada tahun 2019, barulah pada 17 Oktober 2024 produk makanan dan minuman yang tidak halal BPJPH dan MUI akan dikenakan sanksi sampai disegel.

Di sisi lainn, manajemen Bakmi Gang Kelinci sendiri telah memastikan kehalalan produknya meskipun belum memiliki sertifikat halal.

"Bakmi Gang Kelinci TIDAK memakai babi dalam memasak sajian apapun. Bakmi Gang Kelinci juga tidak menyajikan menu babi. Menu daging dan setiap daging yang digunakan untuk melengkapi sajian di Bakmi Gang Kelinci dipastikan bebas dari kandungan babi." Demikian dilansir dari situs resmi Bakmi Gang Kelinci.

Baca Juga: Akhirnya Mie Gacoan Tanggapi Isu Disegel Karena Mengandung Minyak Babi

Sayangnya halal atau tidaknya Bakmi Gang Kelinci bukan sekadar mengandung babi atau tidak, kan?***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah