Hukum Flek Coklat setelah Haid Bolehkah Shalat dan Puasa? Ini Cara Menghitung Masa Haid dan Suci Menurut Islam

- 7 Desember 2022, 21:40 WIB
Jika bingung saat keluar flek coklat setelah haid bolehkah shalat dan puasa, ini cara menghitung masa haid dan masa suci menurut Imam Nawawi
Jika bingung saat keluar flek coklat setelah haid bolehkah shalat dan puasa, ini cara menghitung masa haid dan masa suci menurut Imam Nawawi /

MEDIA PEMALANG- Masalah keluar bercak darah dan flek coklat bagi perempuan termasuk yang cukup membingungkan. Terutama untuk membedakan saat flek coklat setelah haid bolehkah shalat dan puasa

Dalam hukum Islam, darah segar maupun darah yang hanya berbentuk bercak dan flek dibagi ke dalam tiga macam: darah haid, darah istihadhah dan darah nifas.

Darah nifas hanya keluar setelah melahirkan. Namun darah istihadhah dan darah haid kadang keluar bersamaan. Maka untuk memastikan flek coklat setelah haid bolehkah shalat dan puasa, Imam Nawawi memberikan cara menghitungnya.

Kaidah dasar yang digunakan sebagai cara membedakan flek coklat dari darah istihadhah maupun haid adalah kaidah Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 5, halaman 395-396) berikut:

Baca Juga: Flek Coklat setelah Haid Tidak Boleh Puasa dalam Kondisi Ini, Wajib Tahu Cara Hitung Masa Haid menurut Islam

1. Semua darah yang keluar ketika telah tiba siklus masa haid maka itu dihitung sebagai darah haid. Semua darah yang keluar di luar masa haid itu adalah darah istihadhah.

2. Volume dan warna darah yang keluar apakah kuat atau lemah.

Namun Imam Nawawi menekankan bahwa patokan utama tetap pada siklus haid. Adapun volume atau warna darah sebagai tolok ukur kedua.

Meskipun darah yang keluar warna dan volumenya kuat, namun pada waktu bukan masa haid, itu dihitung sebagai darah istihadhah. Begitu juga sebaliknya.

Namun siklus haid perempuan berbeda-beda. Ada yang siklusnya teratur, ada pula yang tidak teratur.

Baca Juga: Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita, Mirip tapi Hukumnya Beda

Flek Coklat setelah Haid bagi Wanita dengan Siklus Haid Teratur

Siklus haid teratur dalam Islam tidak tergantung pada tanggal, tetapi berapa hari masa haid setiap bulan.

Perempuan yang siklusnya stabil dan teratur biasanya sekali haid 6 hari, ada juga yang 7 hari, 8, atau bahkan 10 hari. Itu berulang-ulang setiap bulan.

Empat mazhab fiqih semuanya sepakat bahwa bagi wanita yang memiliki siklus haid teratur dan stabil, jika sekali darahnya berhenti, maka haidnya pun telah selesai dan sudah kembali suci.

Baca Juga: Haid Lebih dari 15 Hari Boleh Berhubungan Badan setelah Lakukan Ini, Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam

Bagi wanita dengan siklus haid teratur, setelah terhenti sekali, maka bercak darah maupun flek coklat yang keluar setelah haid termasuk darah istihadhah. Boleh untuk shalat dan puasa

Flek Coklat setelah Haid bagi Wanita dengan Siklus Haid Tidak Teratur

Siklus haid tidak teratur adalah masa haid yang tidak bisa dipastikan secara hitungan tanggal maupun kepekatan darah yang keluar.

Kadang pada hari ke-6 berhenti, lalu hari ke-9 darah keluar lagi dengan volume dan warna darah kental sebagaimana darah haid.

Untuk menyederhanakan bagi perempuan dengan siklus darah haid tidak teratur, masa maksimal haid adalah 15 hari. Selama darah keluar pada 15 hari, itu terhitung sebagai darah haid.

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid di Hari Senin dan Kamis, Dapat Pahala Puasa Sunnah Senin Kamis?

Tetapi jika tetap keluar pada hari ke-16 sampai hari-hari selanjutnya, itu sudah termasuk darah istihadhah, bahkan jika keluarnya bersambung dengan darah haid.

Jadi untuk memastikan flek coklat setelah haid bolehkah shalat dan puasa, wanita perlu mencatat baik-baik tanggal awal dan akhir haidnya setiap bulan.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x