Benarkah Menikahi Sepupu Meningkatkan Risiko Cacat Lahir? Ini Penjelasannya dalam Kitab Qurrotul Uyun

- 10 April 2024, 12:00 WIB
Menikah di bulan Syawal dalam Islam itu hukumnya boleh atau sunnah menurut Ustadz Abdul Somad.
Menikah di bulan Syawal dalam Islam itu hukumnya boleh atau sunnah menurut Ustadz Abdul Somad. /Instagram @ filizislamicbride/

Beliau mengutip sebuah hadits:

لا تنكحوا القرابة القريبة فإنّ الولد يخلق ضاوياً

“Janganlah menikahi wanita yang masih punya hubungan kekerabatan, karena anak kalian terlahir dalam kondisi ringkih (lemah secara fisik).”

 

Jauh sebelum kedokteran modern menemukan fakta-fakta terkait resiko menikah dengan sepupu sendiri, hadits di atas lebih awal mengingatkan bahwa pernikahan antara pasangan yang masih memiliki hubungan darah sangat beresiko terhadap anak yang dilahirkan.

Penelitian modern menunjukkan beberapa gangguan pada anak yang dilahirkan dari pasangan ini, termasuk cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati, dan gangguan mental.

Syaikh At-Tihami mengatakan, gangguan fisik dan mental timbul karena lemahnya gairah seksual saat berhubungan intim dengan wanita yang telah dikenal sejak kecil. Bayang-bayang akan waktu yang dihabiskan bersama dari kecil tak bisa lepas bahkan sampai menjadi istri.

Ini berbeda jika berhubungan intim dengan wanita yang baru dikenal setelah dewasa, yang sejak pertama bertemu telah membangkitkan gairah. Syaikh At-Tihami menegaskan, gairah seksual sangat berpengaruh terhadap kondisi anak yang akan dilahirkan.

 

Keuntungan Menikah dengan Sepupu Sendiri

Terlepas dari resiko pada anak, Syaikh At-Tihami juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa keuntungan menikahi sepupu sendiri:

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah