Syarat Membayar Pajak Motor Tahunan, Download Aplikasi SIGNAL Biar Makin Mudah

9 Maret 2022, 16:00 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu bentuk pajak daerah, dimana uang yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sepeda motor tersebut nantinya akan masuk ke pemerintah daerah. /Canva/

MEDIA PEMALANG- Apa saja sih syarat membayar pajak motor tahunan yang wajib untuk dipersiapkan?

Perlu diketahui bahwa dalam syarat pembayaran pajak motor secara tahunan tersebut tergantung dari jenisnya yakni atas nama perorangan dan perusahaan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa para pengendara atau pemilik sepeda motor perlu untuk mengetahui perbedaan tersebut.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu bentuk pajak daerah, dimana uang yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sepeda motor tersebut nantinya akan masuk ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Inilah Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Terbaru per Maret 2022

Disamping itu, setiap tahunnya setiap pemilik sepeda motor juga akan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Iuran tersebut adalah asuransi wajib yang dananya dikelola oleh PT Jasa Raharja yang berstatus sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Besarnya iuran SWDKLLJ untuk sepeda motor di seluruh Indonesia bersifat seragam.

Untuk motor bermesin 50-250 cc besarnya Rp35.000 dan untuk motor bermesin 250 cc ke atas besarnya Rp83.000.

Penerapan tarif yang seragam tersebut sedikit berbeda dengan PKB yang besarnya variatif di setiap daerah.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pemalang Hari Ini 03 Februari 2022, Siapkan Syarat dan Biaya Perpanjangan

Nah, syarat membayar pajak motor tahunan tersebut dapat dilakukan dengan mudah sebagai berikut:

Syarat Bayar Pajak Motor Satu Tahunan Atas Nama Perorangan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertulis sebagai pemilik sepeda motor asli dan fotokopi
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan

Syarat Bayar Pajak Motor Satu Tahunan Atas Nama Perusahaan

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) fotokopi
  2. Surat kuasa yang lengkap dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
  3. KTP pemberi kuasa fotokopi

Baca Juga: 9 Langkah Mudah dan Lengkap Perpanjangan SIM Secara Online

Sebagai informasi tambahan, untuk melakukan pembyaran pajak motor tahunan tersebut dapat dilakukan melalui gerai samsat keliling, samsat corner, induk samsat, dan lewat samsat online/aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Berikut adalah link download play store dan App Store yang dapat Anda lakukan.

Demikian syarat membayar pajak motor tahunan yang perlu diketahui untuk perorangan dan atas nama perusahaan. Dapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang makin mudah dengan hadirnya teknologi.***

Editor: Gani P.

Tags

Terkini

Terpopuler