MEDIA PEMALANG - Bingung dengan biaya pembuatan SIM A atau SIM C terbaru Maret 2022? Baca artikel ini sampai selesai.
Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya Buat SIM A
Untuk biaya pembuatan SIM A, ditetapkan sebesar Rp120.000. Namun, ada uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.
Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM A adalah Rp175.000.
Biaya Buat SIM C
Sedangkan pembuatan SIM C, saat ini terbagi menjadi tiga golongan.
Pertama, ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Kedua, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Dan Ketiga, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.