Media Pemalang - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang sejak beberapa pekan lalu. Saat menjelang Hari Raya Kurban wabah ini menyerang banyak sapi hingga membuat banyak peternak merugi.
Hari Raya Kurban identik dengan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan lain-lain. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Kurban adalah bersifat sunnah muakkadah.
sunnah muakkadah dianggap sebagai salah satu cara untuk menyempurnakan ibadah. Namun demikian, di tengah banyaknya wabah PMK yang tengah melanda ini, masyarakat atau umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban.
Baca Juga: PMK, Penyakit pada Sapi yang Kembali Membumi di Indonesia Setelah 30 Tahun
Bagi umat Islam yang hendak berkurban, mereka diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama RI dalam Surat Edaran Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah terduga wabah PMK, maka diimbau untuk melakukan penyembelihan hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca Juga: Waspadai Penyakit PMK, Begini Cara Memilih Hewan Kurban Yang Baik
Mereka juga bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Sedangkan untuk kriteria hewan kurban juga telah diatur dalam surat edaran tersebut yakni sebagai berikut.
1. Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;
2. Cukup umur, yaitu:
a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun;
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun;
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PML seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Itulah beberapa aturan mengenai kriteria hewan kurban yang akan dipilih untuk disembelih pada Hari Raya Kurban mendatang. Meskipun demikian, Menteri Agama dalam surat edarannya tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyembelihan di RPH.
Demikian beberapa imbauan dari Menteri Agama melalui surat edarannya terkait kriteria hewan kurban. Diharapkan melalui surat edaran ini masyarakat menjadi lebih terarah dalam melaksanakan ibadah kurban.***