Kabar Gembira! Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Mau Coba?

18 Juli 2022, 11:35 WIB
Sekarang masyarakat bisa menyampaikan pengaduan langsung kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg? Simak selengkapnya di sini. /

MEDIA PEMALANG - Kabar gembira buat masyarakat Indonesia! Karena masyarakat sekarang bisa menyampaikan aduan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun Instagram resmi.

Bahwa penyampaian pengaduan ini sebagai ruang agar masyarakat bisa turut berkontribusi dan kritis pada setiap keputusan Pemerintah.

Adapun teknisnya bisa secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik (email).

Baca Juga: Begini Cara Masyarakat Sampaikan Aduan Langsung ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Ada yang Mau Diadukan?

Pemerintah berharap program ini bisa menjadikan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi.

Pertanyaan selanjutnya, apa saja syarat dan tata cara penyampaian pengaduan tersebut? Simak artikel ini sampai selesai.

Dikutip dari akun Instagram @kemensetneg.ri, 11 Juli 2022 bahwa tidak semua pengaduan dapat disampaikan kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg.

Pengaduan harus punya substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.

Baca Juga: Belum Ada Sebulan Dilantik Menjadi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan Sudah Dapat Teguran dari Presiden

Untuk mengadu melalui pos bisa langsung ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Namun, masyarakat juga bisa mengadukan permasalahan via email ke alamat dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.

Adapun bentuk format dan ketentuan pengaduannya bisa menyimak di bawah ini:

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melarang Ibu-ibu Melahirkan Anak Satu Tahun Sekali, Harus ada Jeda

  • Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas.
  • Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan.
  • Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas.
  • Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai.
  • Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional.
  • Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
  • Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Selain itu masyarakat yang mengajukan aduan wajib melengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dan jelas.

Bukti pendukung itu bisa dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti

Baca Juga: DPR Menerima Undang undang tentang Menghina Presiden dan Wakil Presiden Kena Hukuman 3,5 Tahun Penjara

  • dokumen atau rekaman,
  • foto dokumentasi,
  • sertifikat atau bukti kepemilikan sah,
  • kontrak atau perjanjian,
  • laporan hasil pemeriksaan, atau
  • bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.

Nantinya semua aduan masyarakat masih harus dianalisis dan dipilah apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Selanjutnya apabila aduan ditindaklanjuti akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.

Pantau Aduan Melalui WhatsApp

Baca Juga: Perjalanan Presiden Jokowi ke Ukraina, Tempuh Perjalanan 12 Jam Menggunakan Kereta Api dari Polandia

Setelah pengaduan ditindaklanjuti masyarakat juga diberikan akses dalam memantau perkembangannya.

Nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat sudah disediakan oleh Kemensetneg yaitu 0813-111-7426.

"Untuk saat ini, penggunaan WhatsApp hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan (follow up)," kata Kemensetneg.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler