Kabar Gembira! Kominfo Putus Jalur Internet Terkait Judi Online dari Kamboja dan Filipina

23 Juni 2024, 19:05 WIB
Menkominfo minta penyelenggara jasa telekomunikasi putus akses internet yang diduga digunakan untuk judi online /RRI/

MEDIAPEMALANG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan tindakan pemutusan jalur internet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, terutama yang berasal dari dan menuju Kamboja serta Kota Davao di Filipina.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024, yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca Juga: Akhirnya! Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke 2 Negara Ini, Efektifkah?

Kominfo mengeluarkan tiga permintaan kepada para NAP sebagai berikut:

1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina, dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.

2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi dan dipulihkan segera setelah situasi dianggap kondusif.

3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Data terbaru menunjukkan bahwa kementerian telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa Kominfo memiliki mekanisme untuk menjaring situs dan konten terkait judi online, salah satunya dengan menggunakan sistem automatic identification system (AIS).

Sistem AIS ini menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Usman menyebutkan bahwa identifikasi banyak dilakukan melalui mekanisme ini. Selain itu, ada juga patroli siber yang melibatkan manusia secara langsung.

"Kami memiliki tiga mekanisme, pertama melalui AI dengan automatic identification system. Ini lebih banyak mengandalkan identifikasi dari alat ini," jelas Usman.

"Kedua, melalui patroli siber yang melibatkan manusia dalam 3 shift. Ketiga, laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme inilah yang kami gunakan untuk memantau judi online," tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kominfo menunjukkan komitmennya dalam memerangi judi online yang semakin marak di Indonesia.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler