Begini Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo, untuk Bisa Menonton Siaran TV Digital

- 6 Januari 2022, 20:35 WIB
cara dan syarat dapat bantuan Set Top Box STB gratis Kominfo 2022 bansos untuk TV tabung dari pemerintah
cara dan syarat dapat bantuan Set Top Box STB gratis Kominfo 2022 bansos untuk TV tabung dari pemerintah /Indonesiabaik.id/

MediaPemalang - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), membagikan Set Top Box (STB), yang bisa digunakan untuk menonton siaran televisi digital.

Set Top Box sendiri penting dimiliki oleh masyarakat supaya tetap bisa menonton televisi digital dari rumah. Pasalnya, Kominfo berencara menonaktifkan TV analog secara bertahap.

Untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan Set Top Box, Kominfo membagikan STB gratis yang dibagikan kepada masyarakat kurang mampu. Salah satu syarat untuk mendapatkan STB adalah terdaftar di situs DTKS Kemensos.

Selain itu, syarat wajib lain yang harus disiapkan untuk menerima Set Top Box dari Kominfo adalah memiliki NIK KTP yang sudah terdaftar dalam sistem DTKS.

Baca Juga: Ingin Membangun Rumah dengan Menggunakan Kayu - Rekomendasi Kayu Meranti yang Cocok untuk Rumah Bergaya Klasik

Apabila nama Anda belum terdaftar, masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs DTKS Kemensos.

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan terlebih dahulu sejumlah syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapat Set Top Box dari Kominfo antara lain:

1. WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah