Makin Mudah Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Secara Online, Begini Cara dan Metodenya!

- 21 Januari 2022, 21:00 WIB
Mengutip Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, plat nomor kendaraan wajib memuat nomor registrasi, kode wilayah, serta masa berlaku.
Mengutip Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, plat nomor kendaraan wajib memuat nomor registrasi, kode wilayah, serta masa berlaku. /

MEDIA PEMALANG- Setiap kendaraan memiliki plat nomor, dimana angka yang tertera tersebut merupakan penanda bagi kendaraan serta pemiliknya.

Mengutip Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, plat nomor kendaraan wajib memuat nomor registrasi, kode wilayah, serta masa berlaku. Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya pun harus memenuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, tujuan dari diciptakannya plat nomor tersebut tak lain adalah sebagai langkah preventif ketika terjadi tindakan yang tak diinginkan, seperti tindakan kriminal dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kenali Kendaraan 'Over Dimension Over Load' agar Tidak Kena Sanksi

Di era teknologi untuk melakukan pengecekan pemilik plat nomor pada sebuah kendaraan dapat dilakukan secara online. Caranya pun terkesan lebih mudah dan praktis, dimana terdapat tiga cara untuk melakukannya yakni sebagai berikut:

1. Cek Plat Nomor Kendaraan Melalui Website

Tak perlu repot, untuk melakukan pengecekan pemilik plat nomor kendaraan dapat dilakukan dengan mengakses website resmi dari E-Samsat.

Setelah Anda masuk ke halaman website tersebut, Anda dapat langsung segera mengisikan plat nomor tersebut. Tunggu beberapa saat, hingga sistem memberikan hasil pemilik plat nomor dari yang telah Anda masukkan.

Baca Juga: Telkomsel Kebut Layanan Jaringan 4G untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah