Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via Online, Gampang dan Gak Ribet!

- 26 Januari 2022, 15:30 WIB
setelah keluar dari tempat kerja, perusahaan tak lagi membayar iuran BPJS pekerja dan status kepesertaannya pun akan menjadi berstatus nonaktif.
setelah keluar dari tempat kerja, perusahaan tak lagi membayar iuran BPJS pekerja dan status kepesertaannya pun akan menjadi berstatus nonaktif. /BPJS/

MEDIA PEMALANG- Bagaimanakah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online?

Sebelumnya, setelah keluar dari tempat kerja, perusahaan tak lagi membayar iuran BPJS pekerja dan status kepesertaannya pun akan menjadi berstatus nonaktif.

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui offline dan online.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Gampang Banget!

Untuk cara offline Anda dapat mendatangi langsung kantor layanan BPJS. Sedangkan untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA (WhatsApp)

Nah, berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dengan aplikasi Mobile JKN.

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Lakukan login
  3. Masukkan akun atau login dengan nomor BPJS atau KTP.
  4. Klik ubah data peserta
  5. Klik dan pilih segmen peserta sesuai kemampuan
  6. Jika sudah, klik simpan
  7. Tunggu email masuk yang menyatakan status kepesertaan telah berhasil diubah.

Bagi Anda yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat pula melakukan langkah tersebut via WhatsApp.

Baca Juga: Mobile JKN : Mudahnya Layanan BPJS Kesehatan Tanpa Keluar Rumah

  1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel
  2. Buat pesan baru dengan nomor tujuan 08118750400
  3. Jika sudah akan ada respons yang menampilkan jenis pelayanan
  4. Kemudian pilih layanan yang dibutuhkan, dalam hal ini Anda dapat memilih Ubah Segmen Peserta
  5. Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggal
  6. Selanjutnya admin akan memberikan formulir pelaporan yang harus diisi oleh peserta dan nomor WhatsApp PANDAWA kantor cabang terdekat dari tempat tinggal peserta
  7. Isi formulir tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp kantor cabang yang tadi diberikan
  8. Terakhir, ikuti instruksi selanjutnya yang diminta petugas hingga selesai.

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama Pemkab Dan BPJS, Bupati Pemalang: Meminimalkan Resiko dalam Pekerjaan itu Penting

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah