Cara Mengurus KIP Online dengan Mudah, Berikut Besaran Dana Bantuan yang Akan Didapatkan!

- 18 Februari 2022, 21:30 WIB
Sebagaimana yang dilansir dari laman resminya Indonesia Pintar Kemdikbud, peserta Program Keluarga Harapan (PKH) terdiri dari yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Sebagaimana yang dilansir dari laman resminya Indonesia Pintar Kemdikbud, peserta Program Keluarga Harapan (PKH) terdiri dari yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah. /Canva/

MEDIA PEMALANG- Cara mengurus KIP online dapat dilakukan dengan sangat mudah. Sebelum melakukan pendaftaran perlu diketahui bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sebuah bentuk implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP), yang merupakan sebuah bentuk upaya pemerintah untuk memberikan bantuan secara tunai di bidang pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebagaimana yang dilansir dari laman resminya Indonesia Pintar Kemdikbud, peserta Program Keluarga Harapan (PKH) terdiri dari yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Cara Menghapus Akun KIP Kuliah dengan Mudah, Lakukan Tahapan Berikut!

Setelah lolos sebagai penerima bantuan, nantinya peserta didik akan mendapatkan sejumlah dana dengan besaran yang ditentukan berdasarkan dari jenjang kelas yakni sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Nah cara mengurus KIP online juga dapat dilakukan dengan mudah yakni dengan melakukan beberapa tahapan berikut:

Baca Juga: Cara Membuat SKTM untuk KIP-Kuliah, Wajib Pahami Syarat dan Prosedurnya!

  1. Bagi siswa SD atau sederajat, SMP atau sederajat, dan SMA atau sederajat, proses pendaftaran online dilakukan oleh pihak sekolah.
  2. Calon penerima KIP dapat meminta sekolah untuk merekomendasikan ke dinas.
  3. Mengumpulkan berkas atau dokumen diri seperti: Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, rapor, KKS atau SKTM (Surat Keterangan Tanda Miskin), dan surat pemberitahuan penerima BSM.
  4. Setelah sekolah mendaftarkan siswa dan dinyatakan lolos, nantinya KIP akan segera dikirimkan oleh pihak penyelenggara

Sebagaimana yang telah diinformasikan melalui laman resmi KIP, syarat untuk mendapatkan pendanaan tersebut adalah dengan memastikan bahwa pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat terkait data peserta didik yang memang membutuhkan bantuan dari program tersebut.

Baca Juga: Punya Kartu KIP Tapi Tidak Dapat Bantuan, Begini Solusinya!

Setelah itu barulah dinas pendidikan setempat memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.***

Editor: Argani Palupi

Sumber: KIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah