Penerapan tarif yang seragam tersebut sedikit berbeda dengan PKB yang besarnya variatif di setiap daerah.
Nah, syarat membayar pajak motor tahunan tersebut dapat dilakukan dengan mudah sebagai berikut:
Syarat Bayar Pajak Motor Satu Tahunan Atas Nama Perorangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertulis sebagai pemilik sepeda motor asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan
Syarat Bayar Pajak Motor Satu Tahunan Atas Nama Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) fotokopi
- Surat kuasa yang lengkap dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
- KTP pemberi kuasa fotokopi
Baca Juga: 9 Langkah Mudah dan Lengkap Perpanjangan SIM Secara Online
Sebagai informasi tambahan, untuk melakukan pembyaran pajak motor tahunan tersebut dapat dilakukan melalui gerai samsat keliling, samsat corner, induk samsat, dan lewat samsat online/aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Berikut adalah link download play store dan App Store yang dapat Anda lakukan.
Demikian syarat membayar pajak motor tahunan yang perlu diketahui untuk perorangan dan atas nama perusahaan. Dapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang makin mudah dengan hadirnya teknologi.***