Syarat Membayar Pajak Motor Tahunan, Download Aplikasi SIGNAL Biar Makin Mudah

- 9 Maret 2022, 16:00 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu bentuk pajak daerah, dimana uang yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sepeda motor tersebut nantinya akan masuk ke pemerintah daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu bentuk pajak daerah, dimana uang yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sepeda motor tersebut nantinya akan masuk ke pemerintah daerah. /Canva/

Penerapan tarif yang seragam tersebut sedikit berbeda dengan PKB yang besarnya variatif di setiap daerah.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pemalang Hari Ini 03 Februari 2022, Siapkan Syarat dan Biaya Perpanjangan

Nah, syarat membayar pajak motor tahunan tersebut dapat dilakukan dengan mudah sebagai berikut:

Syarat Bayar Pajak Motor Satu Tahunan Atas Nama Perorangan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertulis sebagai pemilik sepeda motor asli dan fotokopi
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan

Syarat Bayar Pajak Motor Satu Tahunan Atas Nama Perusahaan

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) fotokopi
  2. Surat kuasa yang lengkap dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
  3. KTP pemberi kuasa fotokopi

Baca Juga: 9 Langkah Mudah dan Lengkap Perpanjangan SIM Secara Online

Sebagai informasi tambahan, untuk melakukan pembyaran pajak motor tahunan tersebut dapat dilakukan melalui gerai samsat keliling, samsat corner, induk samsat, dan lewat samsat online/aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Berikut adalah link download play store dan App Store yang dapat Anda lakukan.

Demikian syarat membayar pajak motor tahunan yang perlu diketahui untuk perorangan dan atas nama perusahaan. Dapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang makin mudah dengan hadirnya teknologi.***

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah