MEDIA PEMALANG- Apa saja sih syarat membayar pajak motor tahunan yang wajib untuk dipersiapkan?
Perlu diketahui bahwa dalam syarat pembayaran pajak motor secara tahunan tersebut tergantung dari jenisnya yakni atas nama perorangan dan perusahaan.
Sebagaimana yang diketahui bahwa para pengendara atau pemilik sepeda motor perlu untuk mengetahui perbedaan tersebut.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu bentuk pajak daerah, dimana uang yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sepeda motor tersebut nantinya akan masuk ke pemerintah daerah.
Baca Juga: Inilah Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Terbaru per Maret 2022
Disamping itu, setiap tahunnya setiap pemilik sepeda motor juga akan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Iuran tersebut adalah asuransi wajib yang dananya dikelola oleh PT Jasa Raharja yang berstatus sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Besarnya iuran SWDKLLJ untuk sepeda motor di seluruh Indonesia bersifat seragam.
Untuk motor bermesin 50-250 cc besarnya Rp35.000 dan untuk motor bermesin 250 cc ke atas besarnya Rp83.000.