Cara Cek Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng, Pedagang Gorengan Masuk Target Sasaran!

- 5 April 2022, 07:05 WIB
/

MEDIA PEMALANG- Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng.

Sebagaimana yang diketahui, BLT minyak goreng 2022 tersebut rencananya akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ujar presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Nantinya, BLT minyak goreng tersebut akan diterima oleh penerimanya yakni Rp 100.000 untuk setiap bulannya. Proses pencairan dana tersebut pun akan diberikan di muka, sekaligus untuk tiga bulan sebesar Rp 300.000. Rencananya BLT minyak goreng akan cair bulan April ini.

Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, dan Sisnaker/Kemnaker dengan Mudah

Namun, perlu diketahui bahwa syarat yang perlu dipenuhi oleh penerima untuk mendapatkan bantuan BLT minyak goreng dari pemerintah yakni sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai
  • Terdaftar sebagai penerima bantuan
  • Program Keluarga Harapan Pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin 04 April 2022, berikut ini adalah cara untuk mendapatkan bantuan minyak goreng dari pemerintah sebagaimana dapat dilakukan berdasarkan tiga metode yakni melalui website, aplikasi, dan kantor dinas sosial.

Baca Juga: Kuota Prakerja Gelombang 25 Tak Disebutkan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi pendaftar BLT UMKM minyak goreng tersebut, perlu memastikan terlebih dahulu untuk melakukan cek penerima bantuan melalui beberapa metode berikut:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah