Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Cermati Hal Berikut!

- 22 April 2022, 04:00 WIB
Kemenhub menyelenggarakan program mudik gratis di tahun ini yang telah mencapai tahap kedua, dimana bagi peserta mudik dapat melakukan pendaftaran sejak tanggal 18-24 April 2022.
Kemenhub menyelenggarakan program mudik gratis di tahun ini yang telah mencapai tahap kedua, dimana bagi peserta mudik dapat melakukan pendaftaran sejak tanggal 18-24 April 2022. /Dephub/

MEDIA PEMALANG- Berikut adalah cara daftar dan syarat mudik gratis 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perlu diketahui, Kemenhub menyelenggarakan program mudik gratis di tahun ini yang telah mencapai tahap kedua, dimana bagi peserta mudik dapat melakukan pendaftaran sejak tanggal 18-24 April 2022.

Sebelumnya,  pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 untuk tahap pertama telah selesai diselenggarakan pada 10 April lalu dengan kuota sebanyak 10.500 orang.

Namun, sayangnya pada tahap pertama tersebut, kuota telah tercukupi sebelum pendaftaran berakhir pada tanggal 24 April mendatang.

Baca Juga: Ingin Bertemu Keluarga di Desa, Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik atau Libur Lebaran

Nah, bagi peserta mudik gratis Kemenhub 2022 perlu melengkapi beberapa syarat pendaftaran yang diantaranya adalah sebagaib berikut:

 

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga)
  • Bukti telah menerima vaksin lengkap atau vaksin booster, dimana peserta wajib menyertakan sertifikat vaksinasi
  • Bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Bagi pemudik yang baru mendapatkan dosis pertama, peserta Mudik Hubdat 2022 wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan
  • Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan
  • Bagi penumpang anak-anak, wajib menyerahkan pula dokumen Kartu Keluarga (KK)
  • Selama proses daftar mudik gratis 2022 Kemenhub dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk iPhone)
  • Mentaati protokol kesehatan
  • Membawa e-tiket untuk mengambil nomor bus

 

Disamping itu, e-tiket dari program mudik gratis 2022 tersebut dapat didapatkan dengan mendaftarkan diri melalui website “mudikgratis.dephub.go.id”, sebagaimana yang tertera pada penjelasan di bawah ini.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x