Apakah WNA di Indonesia Bisa Dapat KTP Elektronik? Berikut Penjelasan dari Dirjen Dukcapil

- 1 Juni 2022, 14:30 WIB
Inilah penjelasan Dirjen Dukcapil terkait kabar WNA atau TKA China yang mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik.
Inilah penjelasan Dirjen Dukcapil terkait kabar WNA atau TKA China yang mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik. /

MEDIA PEMALANG - Isu mengenai tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok yang mendapatkan KTP WNI untuk agenda politik sempat mencuat di tahun 2020.

Isu serupa muncul kembali di tahun 2022, disebutkan bahwa TKA asal China mendapatkan KTP elektronik (KTP-el) untuk agenda Pemilu 2024.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada hubungannya antara pemberian KTP-el kepada TKA China dengan Pemilu 2024.

Baca Juga: Kemendagri Terapkan Aturan Baru KTP Terkait Nama, Simak Syarat dan Tata Caranya

Zudan menjelaskan, untuk mendapatkan KTP-el, seorang WNA atau TKA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian KTP elektronik kepada warga negara asing (WNA) telah diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006.

"Dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik," kata Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari ANTARA News.

Baca Juga: Inilah Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

"Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP elektronik oleh Dina Dukcapil," terang Zudan.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah