BNPP Jatim Mengungkap Pengedaran Sabu yang Dikirim Melalui Kantor Pos di Banyuwangi

- 3 Juni 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - personel band, umur 48 tahun ditangkap karena kasus narkoba.
Ilustrasi - personel band, umur 48 tahun ditangkap karena kasus narkoba. /PIXABAY/Lila

MEDIA PEMALANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu.

"Total barang bukti yang berhasil amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis sore.

Masing-masing tersangka adalah AF(36 ), warga Banyuwangi; T (36), warga Sampang, serta AW (47) dan MA , warga Kabupaten Malang.

Baca Juga: Apakah Penerima BLT Bisa Daftar Prakerja? Ini Jawaban dan Syarat Daftar Kartu Prakerja!

Baca Juga: Cek Pengumuman Tanggal Kelulusan SMK Tahun 2022 Hari Ini, Pelajar Wajib Tahu!

"Keempat tersangka ini merupakan dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba yang berbeda-beda," ujar Aris.

Dari keempat tersangka, Ali Fauzan yang ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada 28 Mei 2022.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi Mohamad Aris Purnomo menjelaskan bahwa keempat pengedar ini diringkus di tiga daerah yang berbeda di wilayah Jatim pada akhir bulan Mei dan awal Juni 2022. Keempat pengedar sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut kronologi penangkapan, petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos yang ada di Kalibaru Kab. Banyuwangi.

Aris menerangkan bahwa paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau. Sepatu tersebut digunakan sebagai tempat untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Setelah Membeli Pelatihan Prakerja Apa yang Harus Dilakukan? Ini Dia Jawabannya!

"Di dalam masing-masing sepatu itu berisi paket sabu-sabu dengan total berat 146 gram," ujarnya.

BNNP Jatim sudah mengendus tersangka Ali Fauzan melakukan modus sama. Kegiatan tersebut sudah dilakukanya sebanyak dua kali.

Menurut pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu di dalam paket sepasang sepatu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial BOS yang tidak dikenalnya di Alas Gumitir Banyuwangi.

Alas gumitir sendiri adalah jalan utama yang menghubungkan Banyuwangi dengan kab. Jember.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Ali Fauzan menerima upah Rp1 juta untuk setiap paket yang diambilnya dari Kantor Pos Kalibaru.

Baca Juga: Ini Daftar 31 Perusahaan yang Menjadi Sponsor di Ajang Formula E Jakarta 2022

"Rata-rata dari empat tersangka ini mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau atau tidak saling mengenal dengan sindikat lainnya," ucap Aris.

Namun, BNNP Jatim akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.

 

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah