Itulah penjelasan mengenai aturan pelarangan nama 1 kata dalam dokumen kependudukan dan bagaimana jika sudah telanjur.
Kesimpulannya, bagi orang yang sudah menggunakan nama 1 kata sejak sebelum diberlakukannya aturan ini, maka orang yang bersangkutan tetap menggunakan nama tersebut dan tidak perlu menggantinya.***