Nama 1 Kata Kini Dilarang, Bagaimana Jika Sudah Telanjur?

- 8 Juni 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /pixabay/mohamed_hassan

Itulah penjelasan mengenai aturan pelarangan nama 1 kata dalam dokumen kependudukan dan bagaimana jika sudah telanjur.

Kesimpulannya, bagi orang yang sudah menggunakan nama 1 kata sejak sebelum diberlakukannya aturan ini, maka orang yang bersangkutan tetap menggunakan nama tersebut dan tidak perlu menggantinya.***

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah