Nama 1 Kata Kini Dilarang, Bagaimana Jika Sudah Telanjur?

- 8 Juni 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /pixabay/mohamed_hassan

MEDIA PEMALANG - Baru-baru ini pemerintah pusat telah menerbitkan aturan terbaru terkait nama yang akan dicatat pada dokumen kependudukan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.

Dikutip dari akun Instagram @humas_jabar, nama yang akan digunakan harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu: minimal 2 Kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Sertifikat Prakerja Bisa Digunakan Untuk Melamar Pekerjaan? Begini Jawabannya!

Lantas, mengapa harus demikian? Tentu ada tujuan di balik diberlakukannya aturan tersebut, yaitu untuk melindungi anak sejak dini dengan menghindari nama yang aneh, nama yang bersifat merendahkan/perundungan, dan untuk menghindari kelebihan karakter pada aplikasi formulir dokumen.

Setelah nama 1 kata kini dilarang , kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila sudah telanjur?

Dilansir dari akun Instagram @kominfo.jateng, seseorang yang sudah memiliki nama 1 kata tidak terpengaruh dengan aturan baru tersebut.

Baca Juga: Viral Video Pria Lewati Pagar Pembatas hingga Ditarik Orangutan di Riau, Inilah Kronologis Kejadiannya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berbunyi: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dinyatakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.”.

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x