Inilah Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

- 19 Juni 2022, 13:45 WIB
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara berdasarkan unggahan Kemnaker di Instagram.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara berdasarkan unggahan Kemnaker di Instagram. /

Wilayah Nusa Tenggara Timur

Baca Juga: Kemnaker Umumkan Upah Minimum Provinsi 2022 di 34 Provinsi di Indonesia, Berikut Daftarnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000,00
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
1. Kota Kupang: Rp 2.039.500,00

Demikianlah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 untuk Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Adapun bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan UMK-nya, maka yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah