Wilayah Nusa Tenggara Timur
Baca Juga: Kemnaker Umumkan Upah Minimum Provinsi 2022 di 34 Provinsi di Indonesia, Berikut Daftarnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000,00
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
1. Kota Kupang: Rp 2.039.500,00
Demikianlah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 untuk Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Adapun bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan UMK-nya, maka yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi.***