MEDIA PEMALANG – Senin 27 Juni 2022 dilakukan sosialisasi dan masa transisi pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi hingga dua minggu ke depan.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih merata dan akuntabel.
“Sosialisasi dan masa transisi ini telah dimulai hari ini dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan bahwa selama masa transisi ini, masyarakat masih diperbolehkan melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penjual.
Baca Juga: Hore! Mulai 23 Mei 2022, Pemerintah Kembali Membuka Pintu Ekspor Minyak Goreng
Pembelian hanya bisa dilakukan di toko yang telah terdaftar secara resmi. Daftar ini tercatat pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Selama masa transisi ini akan dilakukan proses monitoring secara rutin. Masukan dari penjual dan pembeli selama masa transisi ini akan didengarkan dan menjadi masukan untuk mempermudah akses keduanya.
Dalam hal evaluasi dan monitoring, akan dibentuk tim tersendiri yaitu tim Task Force. Tim ini dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Lewat Apa? Dapatkan Bantuan Senilai Rp 300 Ribu