Sedangkan di pihak lain, Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan tahapan lebih lanjut mengenai tumbuhan ganja dipakai untuk kebutuhan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan untuk melegalkan tumbuhan ganja harus mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan atau dari BPOM.
"Sebagaimana bunyi pasal 8 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, bahwa untuk melegalkan ganja sebagai kebutuhan medis tetap harus ada persetujuan dari Kemenkes dan dari BPOM," ungkap Krisno Halomoan Siregar.
Itulah beberapa pernyataan Menkes Republik Indonesia tentang tumbuhan ganja sebagai kebutuhan medis.***