Akhirnya Menteri Kesehatan Mengizinkan Pengunaan Ganja sebagai Penelitian Medis

- 3 Juli 2022, 18:24 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mulai mengizinkan pengunaan ganja sebagai penelitian medis.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mulai mengizinkan pengunaan ganja sebagai penelitian medis. /

Sedangkan di pihak lain, Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan tahapan lebih lanjut mengenai tumbuhan ganja dipakai untuk kebutuhan medis.

Baca Juga: Benarkah Ganja Medis Aman untuk Pengobatan? Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Sini!

Baca Juga: Mengapa Penggunaan Ganja untuk Kebutuhan Medis di Indonesia Dilarang Undang-undang, Berikut Penjelasannya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan untuk melegalkan tumbuhan ganja harus mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan atau dari BPOM.

"Sebagaimana bunyi pasal 8 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, bahwa untuk melegalkan ganja sebagai kebutuhan medis tetap harus ada persetujuan dari Kemenkes dan dari BPOM," ungkap Krisno Halomoan Siregar.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Itulah beberapa pernyataan Menkes Republik Indonesia tentang tumbuhan ganja sebagai kebutuhan medis.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x